A. TUGAS POKOK SATPAM
Tugas pokok satpam adalah menyelenggarakan
keamanan dan ketertiban di lingkungan
kawasan kerja nya khususnya pengamanan
phisik (physicai security),personil,informasi
dan pengamanan tehnis lain nya. Dalam
pelaksanaan tugas pokok tersebut seorang
petugas satpam harus berperan sebagai
pelindung,pengayom dan pelayan bagi
masyarakat yang berada di lingkungan/
kawasan kerja nya.
1. SEBAGAI PELINDUNG
setiap anggota satpam harus memiliki
kemampuan memberikan perlindungan agar
masyarakat di lingkungan/kawasan kerjanya
bebas dari rasa takut,bebas dari ancaman/
bahaya dan selalu bersedia memberikan
bantuan tanpa membedakan status nya.
2. SEBAGAI PENGAYOM
Setiap anggota satpam harus memiliki
kemampuan memberikan
petunjuk,arahan,bimbingan dan pesan yang
bermamfaat bagi masyarakat di lingkungan/
kawasan kerjanya sehinga tercipta suasana
yang aman,tertib dan masyarakat merasa
tentram dan terayomi.
3. SEBAGAI PELAYAN
Anggota satpam dalam setiap kegiatannya
selalu di landasi rasa pengabdian, dengan
etika dan tata krama serta tutur kata yang
santun dan keramahan yang wajar. Seorang
petugas satpam harus selalu memberikan
pelayanan kepada masyarakat di lingkungan/
kawasan kerja secara mudah,cepat tanpa
membebani dengan biaya yang tidak
semestinya.
B. FUNGSI SATPAM
Satpam adalah salah satu pengemban fungsi
kepolisian terbatas dan fungsi nya adalah
meliputi segala kegiatan,melindungi dan
mengamankan lingkungan /kawasan kerjanya
dari setiap gangguan keamanan ,ke tertiban
dan pelangaran hukum. Satpam memiliki
kewenangan terbatas ialah dalam lingkungan
kuasa tempat, dalam arti di luar tempat yang
di tentukan tidak memiliki kewenangan. Yang
di tentukan dalam batas kewenangannya
adalah lingkungan kawasan kerjanya, dalam
undang-undang kepolisian di sebutkan bahwa
dalam melaksanakan fungsi kepolisian maka
polri di bantu oleh bentuk pengamanan
swakarsa yang mempunyai kewenangan
terbatas sesuai tempat nya, tempat nya ialah
meliputi lingkungan kerja,lingkungan
pemukiman dan lingkungan pendidikan dan
inilah satpam. Bentuk pengamanan swakarsa
ini adalah bentuk pengamanan atas kemauan,
kesadaran dan kepentingan masyarakat
sendiri yang kemudian mendapat pengukuhan
dari polri. Contoh fungsi kepolisian terbatas
yang lain adalah polsus /polisi khusus.
C. PERANAN SATPAM
Dalam melaksanakan tugas nya,satpam
mempunyai peranan sebagai berikut
1. Unsur membantu pimpinan instansi/
proyek/badan usaha tempat ia bertugas di
bidang keamanan dan ketertiban
dilingkungan/kawasan kerjanya.
2. Unsur membantu polri dalam pembinaan
keamanan dan ketertiban terutama di bidang
penegakan hukum dan security mindedness
dalam lingkungan/kawasan kerja.
Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah
tanggung jawab seluruh masyarakat dan polri
adalah selaku pembina tehnisnya. Setiap
orang bertanggung jawab atas keamanan dan
ketertiban dalam lingkungan masing masing
baik lingkungan pekerjaan,pemukiman dan
pendidikan dan lain lain.
Dilingkungan pekerjaan maka pimpinan
instansi,kantor/proyek bertanggung jawab
sepenuh nya akan keamanan setempat,dengan
membentuk/membina petugas satpam di
kawasan kerjanya. Petugas satpam ini bisa
dari karyawan internal dan bisa dari luar (out
sourcing). Di samping bertanggung jawab
langsung dalam bidang keamanan di
lingkungan/kawasan kerjanya, satpam juga
membantu polri dalam pembinaan kesadaran
hukum dan kesadaran ke amanan oleh karena
hal ini menjadi tanggung jawab pimpinan
setempat dan polri adalah pembina tehnis
nya.
. |
Related Post |
0 comments:
Post a Comment